Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., memberikan perintah kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghitung kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menindaklanjuti Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) Nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023.
Sekda Kota Batam, Jefridin mengatakan, berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, Kemenpan meminta agar kita menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024. Untuk itu, saya minta data kebutuhan ASN ini sudah dikirimkan ke Kemenpan pada tanggal 25 Januari 2024,” tegas Jefridin saat memimpin rapat koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024 di Lingkungan Pemko Batam, Senin (8/1/2024)
Dalam pengusulan kebutuhan ASN, Jefridin meminta OPD untuk menyesuaikan dengan kebutuhan peta jabatan dan analisis jabatan (Anjab).
Tiga OPD besar di lingkungan Pemko Batam, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), diminta untuk menghitung kebutuhan ASN dengan cermat.
“Dinas Pendidikan, agar dihitung dengan betul-betul jika membangun unit sekolah baru berapa jumlah guru yang dibutuhkan. Begitu juga dengan Dinas Kesehatan agar menghitung kebutuhan Puskesmas di Kota Batam beserta dengan bidan dan dokternya. Termasuk DLH, coba dihitung berapa tenaga kebersihan yang dibutuhkan,” pesan Jefridin.
Dia juga menekankan kepada OPD untuk tidak merekrut pegawai non-ASN selain PNS dan PPPK.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, Dra. Asnah, menambahkan bahwa BKPSDM akan menjadwalkan pembahasan per OPD dengan melibatkan beberapa unit lainnya untuk memudahkan OPD dalam menyusun kebutuhan ASN sesuai dengan kebutuhan.
“Sesuai data di BKPSDM Kota Batam, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemko Batam berjumlah 3.923 orang,” ,” jelas Asnah.
Sambung diam OPD harus memastikan usulan formasi untuk tahun 2024 sesuai dengan peta jabatan dan analisis jabatan yang sudah dibuat serta memastikan jumlah data non-ASN yang akan diusulkan formasinya sesuai dengan usulan PPPK formasi tahun 2024.