Kekosongan jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) disejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Pamekasan perlu mendapatkan perhatian secara serius oleh dinas terkait, kekosongan Kepala Sekolah tersebut dikarenakan guna menyesuaikan peraturan baru dari pemerintah pusat.
“Kekosongan jabatan kepala sekolah disejumlah SD tentu menjadi perhatian kami, peraturan baru dari pemerintah pusat tentu perlu diperhatikan serius bagi calon kepsek untuk mengisi kekosongan tersebut,” kata Achmad Zaini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Kamis (17/11/2022).
Dijelaskan Zaini, syarat utama untuk menjadi Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat yakni harus mengikuti Diklat Kepala Sekolah.
“Para Kepsek sekarang harus lulus Program Guru Penggerak, sedangkan di Pamekasan banyak yang tidak mengikuti peraturan itu,” ungkap Zaini.
Baca Juga : Road Race Pamekasan Batal Digelar
Ditambahkan Zaini, setiap sekolah yang tidak memiliki Kepala Sekolah diharapkan dapat menjaga kondusifitas belajar dan mengajar. Kekosongan jabatan tersebut tidak ada unsur yang disengaja oleh instansinya namun perlu menjadi perhatian serius bagi Disdik untuk segera melakukan evaluasi terhadap kejadian tersebut.
Adapun Sekolah Dasar (SD) yang tidak memiliki Kepala Sekolah yakni, SDN Tanjung 6 Dusun Kotasek, Tanjung, Kecamata Pademawu, SDN Pademawu Timur 5 Kecamatan Pademawu SDN Lemper 1 Kecamatan Pademawu, SDN Ponteh 2 Kecamatan Galis dan SDN Ponjanan Timur 2 Kecamatan Batu Marmar.
Selanjutnya, SDN Bujur Tengah 2 Kecamatan Batumarmar, SDN Pamaroh 3 Kecamatan Kadur, SDN Palengaan Laok 2 Kecamatan Palengaan, SDN Potoan Laok 1 Kecamatan Palengaan, SDN Tlontoraja 5 Kecamatan Pasean Kemudian, SDN Jalmak 1 Kecamatan Kota Pamekasan dan SDN Gladak Anyar 4 Kecamatan Kota Pamekasan.(Idrus)