Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepulauan Riau untuk tahun 2024. Keputusan ini, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, mencakup berbagai daerah di provinsi ini dengan penyesuaian besaran yang berbeda-beda.
Rincian Besaran UMK Tahun 2024:
- Kota Tanjungpinang: Rp3.402.492, naik sebesar Rp123.297 atau 3,76 persen dari tahun sebelumnya.
- Kota Batam: Rp4.685.050, naik sebesar Rp184.610 atau 4,10 persen.
- Kabupaten Bintan: Rp3.950.950, naik sebesar Rp51.535 atau 1,33 persen.
- Kabupaten Karimun: Rp3.715.000, naik sebesar Rp122.981 atau 3,42 persen.
- Kabupaten Lingga: Rp3.402.492, naik Rp123.297, atau 3,76 persen.
- Kabupaten Natuna: Rp3.406.575, naik Rp68.972 atau 2,07 persen.
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp3.835.605, naik Rp78.045, atau 2,08 persen.
Proses Penetapan dan Kriteria Perhitungan:
Gubernur Ansar Ahmad menjelaskan bahwa penetapan UMK 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Data statistik dari Badan Pusat Statistik, melalui Kemnaker RI, digunakan sebagai dasar perhitungan, termasuk rata-rata pengeluaran per kapita, jumlah anggota rumah tangga, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.
Penetapan ini dilakukan setelah Bupati/Wali Kota memberikan rekomendasi Upah Minimum, yang kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi. Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 27 November 2023, dengan kehadiran unsur Tripartit (Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Gubernur Ansar menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan dan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepulauan Riau.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati, dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” tandas Gubernur Ansar Ahmad.
Sebagai catatan, Upah Minimum hanya berlaku untuk pekerja yang baru bekerja 0 sampai dengan 1 tahun, sementara pekerja yang sudah melebihi 1 tahun masa kerja harus disesuaikan dengan penerapan Struktur dan Skala Upah di perusahaan.