KUTIPAN.co – Pemuda berusia 17 tahun dengan inisial FS, warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, mendapati dirinya terbangun dari tidur pulasnya ketika Unit Reskrim Polsek Nongsa datang untuk menangkapnya.
Kedatangan polisi ini berkaitan dengan keterlibatannya dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di Jalan CLT, Gang Hj. Aminah RT.001/RW.002, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Kamis (14/12/2023).
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Korban berinisial J, setelah pulang bekerja, memarkirkan motor Honda Beat BP 3016 HR di halaman rumahnya yang terkunci stang.
“Pada hari Jumat, 15 Desember 2023, sekitar pukul 04.30 WIB, korban akan pergi ke masjid menggunakan motor tersebut, namun mendapati motor yang diparkirkan sudah hilang,” ungkap Kompol Restia Octane Guchy.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama, IS, pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di Kaveling Sanjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Berdasarkan keterangan dari IS, bahwa ia beraksi bersama rekannya FS. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap FS di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” tambah Kompol Restia Octane Guchy.
Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang dan mendorong motor curian (stut). Barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, yang merupakan hasil curian, dan Suzuki Satria FU warna hitam, yang digunakan untuk melakukan pencurian, berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku pencurian kendaraan bermotor.