Salah satu dari dua orang terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 kembalikan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga terus melakukan upaya dalam memulihkan kerugian daerah yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
“Pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra uang pengembalian senilai Rp120 juta,” ungkap Senopati didampingi Kasi Datun Afrinaldi usai menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra yang diwakilkan oleh penasehat hukumnya Angga Prayudi Siagian di Kantor Kejari Lingga pada Rabu (3/1/2024).
Diungkapkan Senopati, menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp2.064.917.500,- (dua milyar enam puluh empat juta sembilan ratus empat belas ribu lima ratus rupiah) dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,- (tiga miliar seratus dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Terhadap kasus korupsi ini, Kejaksaan Negeri Lingga pada Selasa 12 September 2023 menetapkan dua orang tersangka yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, saat ini kedua terdakwa berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dalam proses persidangan.
“Kasus tersebut hingga saat ini dalam proses persidangan dan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan,” ungkap Senopati.
Dijelaskan Senopati, pada tahap penyidikan pihak Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700,- (tiga ratus tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah), kemudian pada tahap penuntutan atau persidangan pihaknya kembali berhasil memulihkan pengembalian kerugian negara dari terdakwa Hendra sebesar Rp120.000.000.
“Dengan demikian, total sementara Jaksa berhasil memulihkan kerugian korupsi sebesar Rp427.727.700,” ungkap Senopati.(Fik)