
KUTIPAN.CO – Penambang pasir urug ilegal yang diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dengan lokasi pertambangan di wilayah simpang 3 depan perumahan Symphoni Land kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Jumat malam, (6/3/2020) ternyata tidak memiliki dokumen perizinan dan satu orang pemilik tambang tanah urug tersebut masih dalam pencarian.
“Pemilik penambangan tanah urug tidak memiliki dokumen perizinan, pemilik kegiatan penambangan tanah urug tersebut berinisial A dan T, dan tersangka berinisial T saat ini masih dalam pencarian,” kata Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (9/3/2020).
Dijelaskan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20 orang, 11 unit mobil Lori dan 4 unit Escavator. Penangkapan kegiatan penambang ilegal tersebut berbekal adanya laporan dari masyarakat.
“Dari 20 orang yang diamankan 4 orang bertindak sebagai Operator Alat Berat (Escavator), 4 orang beritindak sebagai Pencatat (ceker) dan 11 orang bertindak sebagai supir truck sedangkan 1 orang bertindak sebagai penjual kantin,” beber AKBP Wiwit.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, atas kasus tersebut adapun pasal yang dilanggar yakni, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu disangkakan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(*)
Editor : Fikri