KUTIPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan 17.330 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan selama akhir Juni hingga pertengahan Juli 2024.
“Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, didampingi Kasihumas AKP Sujarwo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).
Dalam operasi tersebut, 9 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dan 10 tersangka laki-laki ditangkap. Petugas menyita berbagai jenis narkoba, yaitu ganja seberat 108,5 gram, 298 butir psikotropika, dan 16.330 butir obat-obatan terlarang (obaya).
Kasus-kasus yang terungkap melibatkan berbagai lokasi di Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Sleman, dan bahkan meluas hingga Kota Semarang. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari buruh, karyawan swasta, hingga wiraswasta, dengan rentang usia 18 hingga 41 tahun.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pada 11 Juli 2024 di wilayah Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang serta psikotropika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap bahaya narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib.
“Mari bersama-sama menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. Ingatlah, peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” tegas AKP Sujarwo.