Peredaran narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tulungagung berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung. Dalam pengungkapan ini, dua orang diamankan polisi berinisial YA (23) dan MR (20).
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menerangkan, terungkapnya kasus penyelundupan narkoba ke Lapas bermula dari laporan petugas Lapas atas ditemukannya sabu di dalam barang titipan.
“Barang titipan itu berupa makanan dari pengirim berinisial AN ditujukan ke narapidana berinisial YA,” ungkap Iptu Mujiatno, Selasa (11/07/2023).
Baca Juga : Sejumlah PJU Polres Tulungagung Dirotasi Diantaranya Kapolsek Jajaran
Curiga, petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap makanan itu secara selektif dan ditemukan narkoba jenis sabu. Atas temuan itu, petugas Lapas terus berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung.
“Dari situlah Sat Resnarkoba melakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap YA juga AN dan berhasil mengamankan MR,” ungkap Iptu Mujiatno.
Barang bukti yang disita polisi berupa sabu seberat 4,32 gram, 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan barang lainnya.(Una)
Baca Juga : Disperindag Tulungagung Gelar Tera Ulang UTTP Posyandu di 11 Kecamatan