Satresnarkoba Polres Lingga berhasil amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kedua pelaku diamankan di Daik Lingga, Kabupaten Lingga pada 22 September 2023.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko mengungkapkan, kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan oleh pihaknya pada Jumat 22 September 2023 di Daik Lingga.
“Pelaku penyalahgunaan narkoba yang kami amankan ada 2 orang inisial JN laki-laki pekerjaannya honorer, kemudian KS laki-laki pekerjaannya PNS,” ungkap IPTU Bambang di ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, Rabu (27/09/2023).
Diamankannya kedua pelaku tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwasanya ada masyarakat yang diduga mengkonsumsi narkoba, atas informasi itu Satresnarkoba Polres Lingga langsung melakukan penindakan.
Baca Juga : Polres Lingga Sosialisasi Dampak Bahaya Narkoba
“Pelaku JN diamankan dirumahnya dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dilakukan tes urine JN positif Amfetamin,” ungkap IPTU Bambang.
Lebih jauh diungkapkan IPTU Bambang, dilakukan interogasi terhadap pelaku JN mengaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada 21 September 2023 bersama rekannya berinisial KS dan SD. Mereka mengkonsumi narkotika jenis sabu dirumah pelaku berinisial KS.
“Pelaku KS mengaku benar telah mengkonsumsi narkoba bersama JN dan SD, dilakukan penggeledahan dirumah KS juga tidak ditemukan barang bukti narkotika, untuk tes urine positif Amfetamin,” ungkap IPTU Bambang.
Dilakukan intograsi terhadap pelaku JN mengaku mandapat narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi dari pria berinisial SD, mereka membeli paket sabu seharga Rp300 ribu.
“Kita cari SD ini di Panggak Laut Daik Lingga namun yang bersangkutan tidak kita temukan,” ungkap IPTU Bambang.
Terhadap kedua pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga, kata IPTU Bambang pada tanggal 25 September 2023 pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Loka Rehab BNN Kota Batam, kedua pelaku di rehab di BNN Kota Batam.
“Dari hasil assesment mereka diwajibkan rawat jalan di BNNK Batam,” ungkap IPTU Bambang.
Sementara itu, terhadap SD yang diduga menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku JN, sampai saat ini masih kami selidiki keberaannya.(Fik)
Baca Juga : Polisi Amankan 43 Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam, 5 Orang Positif Narkoba