KUTIPAN – Touric Kurniawan Hendroyatno, seorang warga Tanjungpinang, diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan dengan dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang. Penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 123,51 gram yang ditemukan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) tempat pelaku menyembunyikan narkoba tersebut.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terungkap pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa ada seseorang yang mengantarkan narkotika jenis sabu di sekitar Km.18, tepatnya di sekitar Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
“Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pengecekan CCTV dan menemukan ada seseorang laki-laki dengan menggunakan kendaraan sepeda motor merek Honda Vario warna hitam putih dengan NOPOL BP 4719 PG masuk ke parkiran Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar AKBP Riky Iswoyo pada Kamis (16/5/2024).
Kemudian, tim bersama pihak Lapas melakukan penyisiran dan berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Tanpa menunggu waktu lama, Satresnarkoba Polres Bintan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk meringkus Touric Kurniawan Hendroyatno (42), yang disebut-sebut sebagai otak pelaku.
“Pada hari Jumat (10/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah kosan yang beralamat di Km.6, Jl.Kijang Lama, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki, Touric Kurniawan Hendroyatno,” ungkap AKBP Riky Iswoyo.
Tersangka Touric Kurniawan Hendroyatno merupakan residivis kasus serupa. Pada tahun 2018, dia pernah ditangkap karena mengedarkan narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara. Selain itu, dia juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dihukum dua tahun penjara. Kali ini, dia kembali terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.
“Atas pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil menyelamatkan 1.284 jiwa manusia dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tutup AKBP Riky Iswoyo.