Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap pengedar sabu berinisial DB.
“Pelaku DB berhasil diamankan pada Jum’at (24/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib di warung kopi Afdal, Kampung Kolam, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, S.H., M.H, Sabtu (2/12/2023).
Dikatakan Iptu Syofian, pengungkapan tersebut bermula pada saat anggota Satresnarkoba Polres Bintan mencurigai satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika sabu.
“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DB. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 6 gram dan 1 unit handphone android merk INFINIX Hot 9 Play,” ucap Iptu Syofian.
Tak berhenti sampai disitu saja, tim turut melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver milik DS.
“DS mengakui bahwa narkotika serta timbangan miliknya. Rencananya, narkotika jenis sabu tersebut akan diperjualbelikan di wilayah Kelurahan Kijang Kota,” jelasnya.
Hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menyita barang bukti diantaranya, 6 paket narkotika jenis sabu seberat 6 gram, 1 unit handphone merk Infinix serta 1 unit timbangan digital warna silver.
Saat ini tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(Yun)