KUTIPAN – Polres Natuna kembali menggelar Konfrensi Pers terkait kasus sodomi terhadap anak bawah umur. Konfrensi Pers ini dipimpin oleh Wakapolres Natuna, Kompol Rudi Prasetio didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridoni dan Kabag Humas Polres Natuna, Aipda David Arpiad di Mako Polres Natuna pada Rabu (09/10/2024).
Pada kesempatan tersebut, Polres Natuna menyampaikan informasi terkait perkara asusila berupa sodomi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MN (34) laki- laki warga Natuna dengan korban inisial RFA (8) laki-laki warga Natuna.
Kompol Rudi menuturkan, pristiwa ini terjadi berulangkali dengan jumlah korban yang berbilang. Tempat kejadian perkara cuma satu yaitu di bagian belakang warung pelaku.
Adapun waktu pristiwa berlangsung dalam kesempatan yang berbeda-beda karena korbanya berjumlah lebih dari satu orang.
“Cuma yang kami tangani sekarang ini baru satu laporan polisi. Sebetulnya perkara ini ada 3 laporan tapi dua sisanya masih ditangani di instansi lain,” kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan Kasat Reskrim menjelaskan perkara itu secara rinci.
Sementara Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony menjelaskan kronologi pristiwa tersebut. Ia mengatakan, awalnya korban belanja ke warung milik pelaku yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Sesampainya di warung, pelaku langsung menarik korban ke bagian belakang warung. Kemudian di situ korban melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan tindak pidana sodomi terhadap bocah tersebut secara paksa.
Selain mensodomi korbannya, tersangka juga mencam korban supaya tidak menceritakan perbuatan jahatnya itu kepada siapapun.
“Saat melancarkan aksinya tersangka ini menggunakan kantong kresek sebagai alat pengaman supaya spremanya tidak tercecer ke mana-mana,” terang AKP Apri.
Selanjutnya ia juga menggambarkan prilaku dan tabiat tersangka. Dikatakanya, tersangka inisal MN itu dulu saat sekolah juga pernah menjadi korban sodomi.
Namun setelah ia dewasa, tersangka malah menjadi pelaku sodom aktif, yang mana tersangka sempat berpacaran sesama jenis dengan pria sekampungnya.
Namun karena pacarnya tersebut sudah pindah tempat tinggal ke pulau lain, maka anak-anak yang berada di sekitarnya dijadikan pelampiasan nafsunya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyadari bahwa prilaku seksual menyimpang itu adalah penyakit baginya. Sehingga ia pernah mencoba berpacaran dengan seorang gadis, namun ia merasa tidak nyaman dan tidak memilki rasa nafsu terhadap pacarnya tersebut.
“Jadi dapat disimpulkan bahwa tersangka ini merupakan korban sodomi yang berubah menjadi predator sodomi,” jelas AKP Apri.
Masih berdasarkan pengakuan tersangka bahwa selama ini ia hanya berperan sebagai top (pelaku sodomi) dan belum pernah berperan sebagai bottom (yang disodomi).
“Tapi tersangka ini mengaku kepada kami bahwa ia juga bersedia menjadi buttm bila ada kesempatan untuk melakukan aktifitas seksual jenis sodomi,” imbuh AKP Apri.
Menurut perwira polisi itu tindakan asusila berupa sodom ini sudah menyebar dan merebak di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Natuna.
Hal ini ditandai dengan banyaknya perkara serupa yabg sudah ditangani Polres Natuna serta ditandai juga dengan keterangan dari tersangka-tersangka sodom sebelumnya.
“Di antara tersangak-tersangka yang kami tangani cuma satu pelaku sodom yang belum pernah menjadi korban. Lainnya itu semua pernah jadi korban dan berubah menjadi pelaku. Nah, bagaimana kalau nanti korban-korban yang banyak ini berubah menjadi pelaku, ini bahaya sekali. Dan ini harus diwaspadai dan diantisipasi bersama,” tegasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh orang tua korban pada tanggal 9 Agustus 2024.
“Dan pada hari itu juga tersangka ini kami tahan,” kata AKP Apri.
Pada perkara ini, Tim Penyidik Satreskrim Polres Natuna mengamankan barang bukti berupa celana panjang milik pelaku, celana pendek milik korban dan celana dalam pelaku.
Adapun pasal yang diterapkan pada perkara itu yakni Pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Pentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun. (Zal)