Satreskrim Polres Lingga tangkap seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial HM warga Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga atas dugaan tindak pidana prostitusi online.
Kapolres Lingga, AKBP Fadli Agus mengungkapkan kronologis pengungkapan tersebut pada Kamis, 18 Mei 2023 dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi tindak pidana prostitusi online yang terjadi di salah satu hotel di Dabo Singkep.
“Tersangka ditangkap pada Jumat, 19 Mei 2023 di salah satu kamar hotel di Dabo Singkep sekira pukul 23.30 WIB,” kata AKBP Fadli Agus, Senin (22/05/2023).
Baca Juga : Polisi Tangkap 1 Wanita Diduga Mucikari Prostitusi Online di Batam
Dijelaskan AKBP Fadli, modus operandi tersangka menawarkan wanita kepada laki-laki hidung belang melalui aplikasi chatting whatsapp dengan harga Rp 1.700.000 dengan pembayaran via transfer ke nomor rekening tersangka.
“Dari pengakuan wanita itu, dia mendapat bayaran dari tersangka sebesar Rp 500.000 apabila sudah selesai melayani laki-laki yang ditawarkan oleh tersangka,” kata AKBP Fadli.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 4 kondom, 2 kunci kamar hotel, uang tunai Rp 1.250.000, 2 unit handphone, 1 kartu ATM dan satu nota hotel.
Terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentanf pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1.(Pan)
Baca Juga : Polres Lingga Sosialisasikan Polisi RW Kepada Masyarakat