Setelah melalui kajian dan pemeriksaan mendalam terhadap terduga dan ahli, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga nyatakan terduga yang dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tempat kejadian di SPBB Pertamina, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tidak melanggar hukum yang disangkakan.
Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP AKP Rustam Effendi Silaban mengungkapkan penyidikan dan penyelidikan terhadap terduga yang dilakukan oleh pihaknya berdasarkan laporan polisi pada tanggal 24 Agustus 2022. Adapun dasar hukum yang disangkakan pada terduga yakni Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang diubah ke Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Terduga tidak ditahan, karena untuk memastikan terduga ini benar melakukan perbuatan tindak pidana Pasal yang kami sangkakan, kami meminta keterangan ahli. Kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari keterangan ahli tersebut, kami tidak jadi menetapkan terduga terlapor sebagai tersangka dikarenakan kesalahan tersebut bukan merupakan tindak pidana tetapi perbuatan melanggar hukum yang ranahnya administratif,” kata AKP Rustam Efendi Silaban di Mapolres Lingga, Senin (03/10/2022).
Dijelaskan AKP Rustam, adapun keterangan dari ahli terkait tindak pidana yang disangkakan kepada terduga, yang mana dari ahli menyatakan bahwa perbuatan terhadap penyelahgunaan terhadap rekomendasi tersebut tidak dapat di pidana melainkan sanksi berupa administratif sesuai dengan bunyi pada Pasal 13 peraturan BPH Migas nomor 17 tahun 2019.
“Dari hasil ahli menyatakan bahwa perbuatan penyalahgunaan rekomendasi tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka kami akan menyerahkan perkara tersebut ke Bagian Ekonomi Pemkab Lingga,” kata AKP Rustam.
Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terhadap kegiatan yang dilakukan oleh terlapor atau terduga MZ dan M menjual BBM Minyak Tanah subsidi sesuai harga yang ditetapkan Pemerintah atau tidak ada kegiatan memperoleh kuntungan pribadi tidak dapat disebut sebagai penyalahgunaan BBM Subsidi sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“TKP SPBB Pertamina Desa Sungai Buluh, waktu kejadian pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB, barang bukti yang sempat diamankan 14 drum berukuran lebih kurang 200 liter kemudian satu lembar kwitansi pembelian kuota BBM atau DO kemudian 12 derigen plastik berukuran 35 liter dengan rincian 8 dirijen plastik berwarna biru dan 4 derijen plastik warna kuning,” kata AKP Rustam.
Adapun terhadap perbuatan yang dilakukan oleh MZ menjual delivery order (DO) rekomendasi pembelian M kemudian melakukan pengambilan BBM jenis minyak tanah dengan cara menebus DO milik MZ dikategorikan masuk dalam perbuatan penyalahgunaan rekomendasi yang mana perbuatan tersebut diatur sanksinya Pasal 13 peraturan BPH no 17 tahun 2019 dan bukan merupakan penyalahgunaan BBM jenis Minyak Tanah subsidi yang diatur dalam Peraturan BPH Nomor 17 tahun 2019 sebagaimana yang telah dijelaskan diatas tersebut.
Turut hadir pada saat konferensi pers tersebut yakni, Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, Kabag Ekonomi Kabupaten Lingga Yulius, Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga IPDA Boby Ramadhana Fauzi, Kasubag SDA Ekonomi Kabupaten Lingga Rizal Simandjuntak.(Seka)