Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap satu tersangka pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang telah beraksi di 5 tempat yang berbeda-beda, sementara 1 orang tersangka lainnya masih DPO.
“Penangkapan pelaku di kos-kosan di Jalan Pelipit Karibaru, Kelurahan Sungai Lakam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, IPTU Gidion Karo Sekali, Selasa (23/05/2023).
Baca Juga : Ciptakan Rasa Aman, Polres Karimun dan Polsek Daratan Melaksanakan Patroli Skala Besar
Tersangka melakukan pencurian dimalam hari sebanyak 5 tempat, adapun lokasinya di Jalan Sungai Pasir, Jalan Wonosari, Jalan Pasar Maimun dan Jalan Bukit Tembak.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone, saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk diperiksa lebih lanjut,” kata IPTU Gidion.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama tujuh tahun.(Ami)
Baca Juga : 109 Personel Polres Karimun Amankan Gereja Saat Perayaan Kenaikan Isa Almasih