KUTIPAN – Unit 3 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 77 kilogram dari dua pelaku berinisial MS dan NR. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar Mall Sumarecon, Bekasi.
“Kami menangkap dua pelaku yang akan mengedarkan narkoba jenis ganja, hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Selasa (30/7/24).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS di jalan Boulevard Selatan depan Mall Sumarecon Bekasi Utara pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan dua paket ganja seberat dua kilogram yang disimpan dalam motor pelaku.
Selanjutnya, dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari NR. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap NR di rumahnya di Satria Mekar, Tambun Selatan, pada Jumat (26/7/24) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga unit koper berisi 75 paket ganja seberat 75 kilogram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho. NR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial CM yang saat ini masih dalam pencarian. Ganja tersebut direncanakan dijual dengan harga Rp5 juta per kilogram.
Sebelumnya, NR telah menerima paket ganja seberat 75 kilogram di Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat, pada 10 Juli 2024 dan berhasil menjualnya dengan keuntungan Rp300 ribu per kilogram. Setelah habis, NR kembali menerima paket ganja seberat 75 kilogram di lokasi yang sama pada 23 Juli 2024, yang belum sempat dijual saat penangkapan terjadi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.(yun)