
KUTIPAN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Pada Minggu (25/01/2026). Petugas berhasil mengamankan satu unit kapal kayu yang mengangkut sekitar 1.500 hingga 2.000 batang kayu teki bakau (mangrove) hasil penjarahan hutan pesisir.
Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Sei Merandin, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga. Kapal kayu itu diduga kuat digunakan untuk mengangkut kayu bakau ilegal yang ditebang tanpa izin dari kawasan pesisir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu mangrove tersebut rencananya akan dipasarkan sebagai bahan baku usaha kayu teki, yang selama ini di tengah masyarakat setempat kerap disebut-sebut seolah “kebal hukum”.
Ironisnya, dari hasil pengamanan di lapangan terungkap bahwa pelaku usaha kayu mangrove ilegal tersebut merupakan salah satu aparatur pemerintahan Desa Tanjung Kelit, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) dan berinisial LHT. Fakta ini pun menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Pengamanan kapal bermuatan kayu bakau ilegal ini merupakan tindak lanjut dari atensi tegas Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H, serta arahan Kasat Polairud Polres Lingga IPTU Lundu Herryson Sagala, S.T., M.M, bersama Kanit Gakkum AIPDA Angga Rahmulia.
Sementara itu, pelaksanaan penindakan di lapangan dipimpin langsung oleh Katim Lidik BRIGPOL Hadri Pratama, S.H., M.M, didampingi anggota lidik BRIPTU Niko Prabotha.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal kayu beserta seluruh muatan kayu teki bakau (mangrove) untuk selanjutnya dibawa ke Polres Lingga guna menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat ekosistem mangrove memiliki peran vital dalam mencegah abrasi pantai, menjaga habitat biota laut, serta menopang keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Penebangan mangrove secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kelestarian alam dan mata pencaharian warga pesisir.
Hingga berita ini diterbitkan, Satpolairud Polres Lingga masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan distribusi kayu bakau ilegal tersebut. (Seka).





