
KUTIPAN – Sejumlah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan di kawasan pemukiman Batu Kapal, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur. Selasa, (12/08).
Kedatangan personil Satpol PP yang didampingi Camat Bunguran Timur, Lurah Ranai Kota, dan Bidang Aset BPKAD ini guna menghimbau warga untuk segera mengosongkan 11 bangunan liar yang berdiri diatas lahan pemerintah Natuna.
Kepala Satpol PP Natuna, Irlizar menerangkan, pihaknya bersama intansi terkait memberikan peringatan pada pemilik bangunan untuk segera mengosongkan lahan dalam kurun waktu 2 minggu yang telah ditempati beberapa tahun teakhir.
“Tugas kami tindak lanjut dari emuan BPK bahwa aset daerah harus diperuntukkan sesuai prosedurnya, maka dari itu hari ini kami berikan himbauan agar dalam kurun waktu 2 minggu sudah harus kosongkan bangunan”, ujarnya.
Irlizar juga mengapresiasi warga bersangkutan menghargai himbauan tersebut. Sehingga ia mengimbau kepada masyarakat harus siap dengan konsekuensi saat mendirikan bangunan di atas lahan Pemerintah.
Sebelumnya kata Irlizar, 11 bangunan tersebut melakukan penyewaan lahan kepada Perusda Natuna dan telah melakukan kesepakatan agar sewaktu-waktu siap dengan konsekuensi jika dilakukan pengosongan lahan.
“Masyarakat yang tinggal di sini ada yang dari 2021, dan ada yang dari 2022. Kesepakatan awal dengan Perusda memang seperti itu, harus siap jika dikosongkan sewaktu-waktu jika pemerintah menginginkan lahan ini dikosongkan”, pungkasnya.
Berdasarkan informadi yang dihimpun, lahan dikawasan Batu Kapal adalah merupakan area geosite yang memiliki nilai geologi penting dan signifikan.
Geosite ini juga merupakan bagian dari geopark yang dikembangkan untuk konservasi, edukasi, dan pembangunan berkelanjutan. (Zal).