Berantas rokok ilegal, Satpol-PP Tulungagung dan Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Tulungagung.
Upaya pemberantas yang dilakukan oleh Satpol-PP dan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal itu dengan cara memberikan sosialisasi pemahaman pada masyarakat terkait rokok ilegal dan dampaknya.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tulungagung, Sonni Welly Ahmadi, Selasa (13/06/2023).
Kegiatan sosialisasi akan terus dilaksanakan pihaknya diseluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, dengan cara menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, hingga pedagang toko kelontong, dan PKL (pedagang kaki lima).
Baca Juga : Bea Cukai Batam Amankan Ratusan Telepon Genggam Bekas
Menurut dia, target dari sosialisasi tersebut agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal, diantaranya pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai.
“Harapan kami masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi,” tandasnya.
Sosialisasi dan edukasi juga terus diberikan kepada semua pihak. Mulai dari masyarakat, kemudian petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di Tulungagung.
“Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kami adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” tegasnya.(Una)
Baca Juga : Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Italia