Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga imbau masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transpotasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja.
Belakangan ini di Kabupaten Lingga khususnya di kawasan Dabo Singkep sudah terdapat banyak sepeda listrik yang berlalu lintas di jalan raya, bahkan dikendarai oleh anak yang masih dibawah umur.
“Untuk sepeda listrik atau scutter itu memang tidak diperbolehkan untuk mengendarai di jalan raya, itu hanya untuk dikawasan tertentu,” kata Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri, Rabu (10/1/2024).
Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri mengungkapkan terkait adanya lalu lintas sepeda listrik di jalan raya, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya imbauan salah satunya pada pihak yang menyewakan sepeda listrik.
“Sudah kita lakukan imbauan untuk tidak menyewakan untuk dikendarai di jalan raya,” kata AKP Bakri.
AKP Bakri juga mengimbau pada pengendara sepeda listrik meski dikendarai di kawasan tertentu bukan di jalan raya, pengendara harus menggunakan helm.
“Apabila menggunakan scutter diharapkan menggunakan helm, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” kata AKP Bakri.
Larangan itu, kata AKP Bakri sebagai pencegahan agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
“Ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya,” kata AKP Bakri.(Fik/Ino)