
KUTIPAN – Satgas Pangan Polda Jawa Barat membongkar praktik curang peredaran beras tidak sesuai standar mutu di 11 lokasi berbeda. Operasi ini mengungkap empat perkara hukum dengan enam tersangka yang berhasil meraup omzet total hampir Rp5 miliar.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Kombes Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (7/8/2025), dijelaskan bahwa para pelaku memasarkan beras medium sebagai premium.
Salah satunya AP, pemilik CV Sri Unggul Keandra di Majalengka, menjual beras merek “Si Putih” 25 kg berlabel premium. “Selama empat tahun beroperasi, AP berhasil meraih omzet sebesar Rp468 juta dari penjualan 36 ton beras,” kata Hendra.
Kasus terbesar ditemukan di PB Berkah, Cianjur, dengan omzet Rp2,97 miliar dari penjualan 192 ton beras yang tidak sesuai label “Slyp Pandan Wangi BR Cianjur”.
Polresta Bandung juga menyita delapan merek beras curang seperti MA Premium dan Slyp Super TAN, dengan kerugian publik diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
MAN di Bogor melakukan praktik repacking dan menjual beras medium sebagai premium bermerek Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, hingga BMW, menghasilkan omzet Rp1,4 miliar sejak 2021.
Barang bukti yang disita meliputi ribuan karung beras, alat produksi, nota transaksi, dan hasil uji laboratorium.
Para pelaku dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Satgas Pangan Polda Jabar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap label dan mutu produk pangan,” tegas Hendra.