
Lewat radio Kejari Lingga sapa masyarakat berikan penyuluhan terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang disiarkan melalui radio Paradise, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (14/10/2020)
KUTIPAN.CO – Melalui program jaksa menyapa yang disiarkan melalui salah satu radio di Dabo Singkep, Kejaksaan Negeri Lingga berikan pemahaman atau penyuluhan kepada masyarakat terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra dan Kasi Pidum Susanto Martua yang hadir pada kesempatan menyapa masyarakat lewat radio tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan keadilan restoratif yakni, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Jadi, pada program jaksa menyapa kali ini kami memberikan pemahaman atau penyuluhan kepada masyarakat terkait peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, yang mana pada peraturan itu, kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dengan mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra.
http://34.101.154.132/jms-kejari-lingga-sambangi-pondok-pesantren-darul-iman/


Lebih jauh dijelaskannya, penghentian penuntutan yang dimaksud pada Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut tentunya berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai kemanusian hukum berkeadilan dalam bermasyarakat, dan pidana sebagai jalan terakhir.
“Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan demi kepentingan umum. Diharapkan melalui Perja ini tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat,” kata Ade Chandra.
http://34.101.154.132/peringati-hari-anti-korupsi-kejari-lingga-bagikan-kaos-dan-stiker/
Akan tetapi tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutannya, Kasi Intelijen Kejari Lingga menjelaskan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi atau kriteria yang dapat dilakukan dalam penghentian penuntutannya, selain itu juga harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi.
Editor : Fikri