Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Reading: Sapa Masyarakat Lewat Radio, Kejari Lingga Berikan Penyuluhan Terkait Keadilan Restoratif
Aa
Aa
Kutipan Berita
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Search
  • NEWS
  • ENTERTAINMENT
  • ADVERTORIAL
  • TECH
  • AUTOMOTIVE
  • SPORT
  • FOOD & TRAVEL
  • VIDEO
Have an existing account? Sign In
Lingga

Sapa Masyarakat Lewat Radio, Kejari Lingga Berikan Penyuluhan Terkait Keadilan Restoratif

Last updated: 2020/10/14 at 6:02 PM
Fikri Published Rabu, 14 Oktober 2020
Share
3 Min Read
Kejari Lingga
Jaksa menyapa Kejari Lingga di radio Paradise, Dabo Singkep (Foto : Fikri)
SHARE
Ad image
Lewat radio Kejari Lingga sapa masyarakat berikan penyuluhan terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang disiarkan melalui radio Paradise, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (14/10/2020)

KUTIPAN.CO – Melalui program jaksa menyapa yang disiarkan melalui salah satu radio di Dabo Singkep, Kejaksaan Negeri Lingga berikan pemahaman atau penyuluhan kepada masyarakat terkait Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Imang Job Marsudi melalui Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra dan Kasi Pidum Susanto Martua yang hadir pada kesempatan menyapa masyarakat lewat radio tersebut menjelaskan, yang dimaksud dengan keadilan restoratif yakni, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi, pada program jaksa menyapa kali ini kami memberikan pemahaman atau penyuluhan kepada masyarakat terkait peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, yang mana pada peraturan itu, kehadiran kami ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dengan mengedepankan hati nurani dalam hal melaksanakan penuntutan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lingga Ade Chandra.

http://34.101.154.132/jms-kejari-lingga-sambangi-pondok-pesantren-darul-iman/

Bengkel Mobil Lingga
Kejari Lingga
Ade Chandra Kasi Intelijen Kejari Lingga (Foto : Fikri)

Lebih jauh dijelaskannya, penghentian penuntutan yang dimaksud pada Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut tentunya berazaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, cepat dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta menggali nilai-nilai kemanusian hukum berkeadilan dalam bermasyarakat, dan pidana sebagai jalan terakhir.

“Perja ini menjadi dasar untuk melakukan penghentian atas perkara-perkara yang sebenarnya tidak perlu naik ke persidangan demi kepentingan umum. Diharapkan melalui Perja ini tidak ada lagi penuntutan-penuntutan yang dapat melukai hati nurani masyarakat. Kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pencerahan pada masyarakat,” kata Ade Chandra.

http://34.101.154.132/peringati-hari-anti-korupsi-kejari-lingga-bagikan-kaos-dan-stiker/

Akan tetapi tidak semua perkara dapat dilakukan penghentian penuntutannya, Kasi Intelijen Kejari Lingga menjelaskan berdasarkan Perja (Peraturan Kejaksaan) tersebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi atau kriteria yang dapat dilakukan dalam penghentian penuntutannya, selain itu juga harus mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi.

Editor : Fikri

JADI 1DPRD Kota Batam

TAGGED: ade chandra jaksa, jaksa menyapa kejari lingga, kasi intel kejari lingga, keadilan restoratif, Kejari Lingga
Fikri Rabu, 14 Oktober 2020
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Kapolres Lingga dan Tanjungpinang Mutasi Kapolres Lingga dan Tanjungpinang Mutasi Ini Penggantinya
Next Article Danpasmar Danpasmar 1 Tinjau Prajurit Pasmar 1 Yang Tergabung Dalam PAM Unras Omnibus Law
16.5k Like
2k Follow
1.3k Follow
Telegram Follow
SERTIFIKAT DEWAN PERS
Square 1080 x1080px (1)
HARLAH-PANCASILA-DPRD-LINGGA
WhatsApp Image 2023-03-03 at 14.00.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.08.40
WhatsApp Image 2023-05-23 at 15.47.33
Pusat Oleh-oleh Dabo
Latest News
Dishub Lingga
Dishub Lingga : Terimakasih Cen Sui Lan
Sabtu, 10 Juni 2023
plt bupati muara enim
Lantik Sejumlah ASN Ini Pesan Plt Bupati Muara Enim
Sabtu, 10 Juni 2023
Polres Karimun
Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun Berhasil Amankan Pelaku Penikaman
Sabtu, 10 Juni 2023
Polres Lingga Bersepeda santai
Bersama PS3 Polres Lingga Bersepeda Keliling Dabo
Sabtu, 10 Juni 2023
Popular News
WhatsApp Image 2023-05-11 at 13.47.44
Ajudan Bupati Lingga Akhmad Dulhaq Maju Pileg 2024
Kamis, 11 Mei 2023
Tournament Mobile Legends Bumdesa Amanah
Buruan Daftar, Bumdes Amanah Gelar Tournament Mobile Legends 10 Pendaftar Tercepat Dapat Bendera Logo Squad
Rabu, 7 Juni 2023
WhatsApp Image 2023-05-23 at 10.05.39
Literasi Digital di SD dan SMP Kota Batam : Pentingnya Etika Berjejaring, Jarimu Harimaumu
Selasa, 23 Mei 2023
HUT Bhayangkara ke 77 Polres Lingga
Gratis Buruan Daftar Polres Lingga Gelar Berbagai Turnamen
Rabu, 7 Juni 2023

Baca juga:

WhatsApp Image at
Lingga

DPRD Lingga Gelar Rapat Paripurna Internal Agenda Rolling AKD

Rabu, 9 Maret 2022
WhatsApp Image at
Lingga

Update Covid-19 Lingga 7 Maret 2022 Bertambah 9 Kasus Aktif

Selasa, 8 Maret 2022
WhatsApp Image at
Lingga

Wabup Neko Harap Nahdlatul Wathan Lingga Dapat Berikan Dampak Pembangunan

Selasa, 8 Maret 2022
WhatsApp Image at
Lingga

Petugas dan WBP Lapas Dabo Singkep Vaksin Dosis 3

Selasa, 8 Maret 2022
Kutipan Berita
Partners blank blankblank
Follow US

Copyright © 2019 - PT. Tri Global Kutipan

  • Kode Etik Internal
  • Media Siber
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Visi dan Misi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?