KUTIPAN – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lingga, bersama Kelurahan Sungai Lumpur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Rabu (21/2/2024).
Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin menyampaikan, kepada RW yang hadir dalam kegiatan bersama Samsat ini terkait dengan tunggakan pajak kendaraan bermotor, dapat untuk mengikutinya hingga akhir sehingga nanti bisa menyampaikan kepada RT masing-masing untuk di sampaikan kepada warganya.
“Informasi yang kita dapatkan dari Bapenda Lingga, bahwa memang untuk pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan pada daerah masing-masing. Sehingga kita berupaya bagai mana agar masyarakat kita mau membayar pajak, karena jika tidak membayar pajak PAD kita akan berkurang,” kata Raja Roni.
Kepala Seksi Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Lingga, Jefrizal, SE menyampaikan, kegiatan ini dengan tujuan untuk mencari alamat tunggakan pajak kendaraan bermotor, hal ini karena sebelumnya kelurahan Sungai Lumpur masih tergabung dengan Kelurahan Dabo. Sehingga pemilik kendaraan tersebut juga sudah berubah alamat yang membuat petugas penagihan di lapangan kesulitan mencarinya.
“Diharapkan melalui rakor ini, alamat pemilik yang kendaraan bermotornya masih menunggak dapat dapat ditemukan untuk dapat menyampaikan surat tagihan, karena kita di samsat Lingga menggunakan sistem jemput bola bagi yang masih menunggak pajak kendaraannya,” kata Jefrizal.
Jefrizal menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Itu Rencananya pada 2025 kembali ke daerah. Salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak kendaraan bermotor.
Untuk Samsat sendiri memang tidak begitu banyak melakukan sosialisasi, karena sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib membayar pajak.
“Apa lagi saat ini kita ada penambahan pajak alat berat, seperti Kobelco, Loder dan yang lainnya juga tetap kita pungut pajak,” terang Jefrizal.
Jefrizal melanjutkan, adapun jumlah kendaraan di Kabupaten Lingga ini lebih kurang 24 ribu dan yang aktif bayar itu hanya 10 ribu kendaraan. Masyarakat tidak membayar pajak kendaraan mereka dengan berbagai alasan, yakni, BPKB kendaraan mereka hilang, kendaraan mereka terjadi lakalantas, atau kendaraannya sudah di jual yang pembeli tidak diketahui lagi alamatnya dan itu alasan-alasan yang kami temui di lapangan.
“Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini untuk plat kendaraan ada jenis warna, yaitu Putih, Kuning dan Merah, untuk warna putih khusus untuk umum, kuning untuk perusahaan dan merah untul dinas dan semua kendaraan ini wajin membayar pajak,” ungkap Jefrizal.
Jefrizal menambahkan, memang cukup banyak di Lingga kendaraan dinas yang menunggak dalam pembayaran pajak. Sehingga Samsat Lingga turun lansung ke bagian aset di pemerintah Kabupaten Lingga untuk meminta data kendaraan.
“Alhamdulillah, pada tahun 2023 lalu pajak kendaraan dinas di Lingga meningkat. Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat taat lah membayar pajak,” katanya.
Karena, sambung Jefrizal, salah satu penyumbang PAD Kabupaten Lingga adalah pajak kendaraan bermotor dan jika sedang menggunakan kendaraan bermotor terjadi musibah di jalan seperti lakalantas, itu salah satunya untuk mempermudah dalam pengurusan Jasaraharja untuk asuransi.(Dito)