KUTIPAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka peluang bagi wartawan kompeten untuk bergabung sebagai Anggota Muda. Pendaftaran ini berlangsung hingga 30 Juni 2024. Ketua PWI Kepri, Andi, mengumumkan kesempatan ini pada Kamis, 6 Juni 2024, di Tanjungpinang.
Diharapkan seluruh Ketua dan pengurus PWI di Kabupaten/Kota se-Kepri membuka pendaftaran di daerah masing-masing untuk memfasilitasi calon anggota. Setiap calon anggota harus mendapatkan rekomendasi dari Ketua PWI kabupaten/kota setempat.
“Bagi yang berminat, calon anggota bisa mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Terdapat tiga rangkap formulir yang disediakan PWI Kepri, yaitu formulir pendaftaran, pernyataan kesediaan bergabung dengan PWI, dan pernyataan dari Pemimpin Redaksi bahwa yang bersangkutan benar bekerja di media,” ujar Andi.
Berbagai persyaratan harus dipenuhi oleh calon Anggota Muda PWI Kepri. Wartawan yang bersangkutan harus bekerja pada media yang berbadan hukum. Selain itu, bagi yang telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus melampirkan sertifikat atau kartu UKW.
Calon anggota PWI bisa menghubungi sekretariat PWI Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi. “Setiap calon Anggota Muda PWI Kepri bisa menghubungi Ketua PWI Kabupaten/Kota yang ada di daerah masing-masing untuk mendapatkan rekomendasi yang akan diteruskan ke PWI Kepri,” tambah Andi.
Andi juga menjelaskan bahwa seluruh Anggota Muda PWI akan mengikuti Orientasi Organisasi Keanggotaan dan Kewartawanan (OKK). Bahkan, anggota Muda PWI Kepri yang belum pernah mengikuti orientasi OKK akan diwajibkan untuk mengikutinya dalam penerimaan anggota baru kali ini.
Pada kesempatan itu, Andi yang didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kepri, Novianto, juga menegaskan tentang perpanjangan Kartu Anggota Biasa dan Muda. Berdasarkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, bagi Anggota Biasa PWI yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun, maka anggota tersebut akan kembali menjadi Anggota Muda PWI.
“PWI Pusat telah memberikan tenggat waktu hingga Maret 2024 lalu untuk memperpanjang Kartu Anggota Biasa yang masa berlakunya lebih dari satu tahun. Ke depan, tidak akan ada lagi diskresi terhadap anggota yang telah habis masa berlaku kartunya lebih dari satu tahun,” jelas Andi.
Hal yang sama berlaku untuk Kartu Anggota Muda PWI yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun. Anggota tersebut tidak dapat naik tingkat menjadi Anggota Biasa. “Semua ini berdasarkan PD/PRT PWI,” tutup Andi.
Dengan pembukaan pendaftaran ini, PWI Kepri berharap dapat menambah anggota muda yang kompeten dan berdedikasi tinggi dalam mendukung perkembangan jurnalisme yang profesional dan berintegritas di wilayah Kepulauan Riau.