Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr Lagat Siadari menyebutkan masih terdapat penyimpangan saat penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anggaran 2022 di Provinsi Kepulauan Riau, hal itu diungkapkannya saat menyampaikan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB melalui Konferensi Pers Daring belum lama ini.
“Kami telah lakukan pengawasan pada satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas pada penyelenggaraan PPDB. Kami masih temukan ada penyimpangan,” kata Lagat Siadari melalui keterangan pers nya diterima kutipan.co, Kamis (01/09/2022).
Lagat mengungkap, pada tingkat sekolah menengah atas, ditemukan adanya intervensi oknum pejabat mulai dari titip menitip siswa hingga keluarnya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) yang memaksa sekolah membuka pendaftaran meskipun kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah usai. Padahal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 melarang Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
“Sangat disayangkan, kami temukan pada sekolah-sekolah favorit satu kelas diisi melebihi kapasitas yang seharusnya. Bahkan satu kelas dapat diisi oleh 65 siswa. Kami yakinkan bila ratio batas siswa tidak terpenuhi, proses belajar mengajar bisa terganggu. Sebelum ditambah, perhatikan Sarprasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Lagat menyebut penambahan RDT tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karenanya ada dugaan telah terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas.
“Seharusnya ada sistem blokade pada Dapodik bila ruang kelas sudah melebihi kapasitas sehingga menutup cela terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak sekolah maupun kepala dinas,” tegasnya.
Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun menerima beberapa aduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun 2022 ini yang meliputi dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.
“Laporan tersebut kami selesaikan dengan sistem RCO, Respon Cepat Ombudsman. Kami pun berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” jelas Lagat.
Mengakhiri pemaparan Lagat menekankan agar seluruh pihak terutama anggota dewan, pejabat, kepala dinas dan LSM tidak mengintervensi berjalannya PPDB di Provinsi Kepulauan Riau ini.
“Jangan mengintervensi lagi. Tegakkan aturan. Jangan sampai menjadi pendorong pelanggaran aturan agar tidak terjadi hal yang sama setiap tahunnya,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari.