
KUTIPAN.CO – Menyambut bulan suci ramadhan 1441 H, Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) ilegal dan makanan kadaluarsa.
Dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi FS, pemusnahan miras ilegal dan makanan kadaluarsa hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut digelar di halaman Mako Polres Karimunpada Kamis, (23/4/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
“Kegiatan pemusnahan miras ilegal dan makanan kadaluarsa ini bertujuan agar dalam menyambut bulan suci ramadhan yang penuh rahmat ini kita semua bisa menjalankan ibadah dengan baik, tenang, dan damai. Sehingga umat muslim saat menjalankannya tidak terganggu.” ujar AKBP Yos Guntur.

Yos Guntur mengatakan, jumlah miras ilegal yang dimusnahkan menggunakan alat berat tersebut berjumlah 1.100 botol dan 100 kaleng dengan berbagai merk.

“Adapun rincian barang bukti miras tersebut yakni, Corona sebanyak 144 botol, Carlsberg 120 botol, Tiger 70 botol, minuman Ottavia 80 botol, Anggur Merah 110 botol, Tuak 20 botol, Anggur Merah Premir 50 botol, Anggur Putih Premir 70 botol, Asoka 115 botol, Drum 50 botol, Black Jack 205 botol, Anggur Buah 45 botol, Mix Max 50 botol, Anggur Putih 21 botol dan Heniken 100 kaleng.” kata Yos Guntur.
Mantan Kapolres Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat ini juga menyampaikan bahwa untuk makanan kadaluarsa yang dimusnahkan berjumlah 649 bungkus dan 240 gelas.
“Barang bukti makanan kadaluarsa yang kita musnahkan diantaranya, Snack merk Selimut sebanyak 246 bungkus, Nabati 128 bungkus , Siip 46 bungkus, Pasta 180 bungkus, Nextar 23 bungkus, Tepung Tapioka merk Pak Tani Gunung 26 bungkus dan Minuman Gelas 240 gelas” paparnya.
Terakhir, orang nomor 1 di Polres Karimun itu juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah selama melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19).
“Kesadaran masyarakat itu kunci utama dalam memutus penyebaran Covid-19. Saya harap, masyarakat dapat melaksakan program pemerintah atau surat edaran Bupati yang telah dikeluarkan, seperti imbauan untuk tidak melakukan ibadah salat tarawih di Masjid, atau melakukan kegiatan ibadah agama lainnya,” pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakapolres Karimun, KOMPOL Mohammad Chaidir, S.H, S.I.K,S dan Kabag Ops Polres Karimun AKP Lulik Febyantara serta Para PJU Polres Karimun.
Penulis : Boy
Editor : Ramadhan