KUTIPAN – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menghadirkan layanan khusus bertajuk Layanan Paspor Simpatik. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membuat atau memperpanjang paspor tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasi Tikkim, Budi Irawan mengungkapkan, layanan Paspor Simpatik ini tersedia setiap hari Sabtu pada tanggal 11, 18, dan 25 Januari 2025.
“Layanan Paspor Simpatik ini khusus Paspor elektronik, pelayanan setiap hari Sabtu di bulan Januari ini aja mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi Dabo Singkep untuk memanfaatkan layanan ini,” kata Budi Irawan, Rabu (8/1/2025)
Tata Cara Pendaftaran:
Kirimkan format pendaftaran melalui WhatsApp dengan format:
#DaftarSimpatik#Nama#NIK#Baru/Penggantian
ke nomor 0812-7789-1834.
Lampirkan foto dokumen pendukung, yaitu:
KTP
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Paspor Lama (jika ada)
“Pemohon diwajibkan membawa dokumen asli saat datang ke kantor untuk memverifikasi data yang telah dikirimkan,” kata Budi.
Ditambahkan Budi, layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor baru atau pergantian dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus paspor dengan lebih praktis.(Yuanda)