Tindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perihal 1 unit rumah yang beralih fungsi menjadi rumah kos, Badan Pengusahaan (BP) Batam lakukan penertiban.
“Tim pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, Sabtu (07/01/2023).
Baca Juga : Tinjau Pertumbuhan Kayu Jati Kepala BP Batam Tebar Pupuk
Terkait 1 unit rumah tersebut kata Ariastuty, BP Batam lakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal. Selain itu diungkapkan Ariastuty, pihaknya juga telah menyurati terhadap 41 unit rumah dinas yang dipinjam pakai.
“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” katanya.
Report : Yuyun
Baca Juga : Awal Tahun 2023, BP Batam Lanjutkan Pembangunan Jalan