Berperan serta dalam memberikan edukasi terhadap pelajar terkait kekayaan intelektual, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepualauan Riau lakukan kunjungan memberikan edukasi ke SMP Negeri 2 Bintan, Kota Tanjungpinang.
Dwi Maya Charlly selaku Kepala Sub c Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Guru Kekayaan Intelektual ( RUKI ) Kanwil Kemenkumham Kepri yang berisikan sosialiasi dan edukasi sesuai dengan yang menjadi program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“RUKI ini menyasar anak anak sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Melalui edukasi ini dapat memberikan dampak nyata,” kata Dwi Maya Charly, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : Kunjungi Karimun, Kakanwil Kemenkumham Kepri Sangat Melekat dan Terjaga
Dwi mengungkapkan pihaknya berharap melalui program tersebut dapat menjadi awal dari pengenalan kekayaan intelektual sejak dini pada anak-anak pelajar.
“Kami senang sekali bisa langsung berinteraksi dengan siswa siswa di sekolah ini, kami berharap ini bisa menjadi pemantik awal kekayaan intelektual dapat dikenal sejak dini,” kata Dwi.
Adapun materi yang disampaikanoleh petugas RUKI pada para pelajar SMP Negeri 2 Bintan saat itu mengenai seputaran Cipta dan Merek yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari hari.