
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029.
Rapat Paripurna tersebut digelar Senin (4/8/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Dalam rapat itu, Anggota DPRD Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar., mewakili Gabungan Komisi menyampaikan bahwa Panitia Khusus telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif, sistematis, dan partisipatif.
Metode yang digunakan antara lain:

-
Penelaahan dokumen perencanaan
-
Rapat Dengar Pendapat (RDP)
-
Studi banding ke daerah lain
-
Koordinasi dengan tenaga ahli penyusun RPJMD
-
Pembahasan internal
-
Penyusunan laporan akhir Pansus
Capt. Ahmad Fajar menyebut, “RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2025–2029 telah disusun secara sistematis, sesuai perundang-undangan. Dokumen ini juga selaras dan konsisten secara berjenjang.”
Ia menegaskan, Panitia Khusus menilai bahwa RPJMD dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lingga, Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP, mewakili Bupati Lingga dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Lingga atas kesungguhannya dalam membahas dan mengkaji untuk penyempurnaan Ranperda menjadi Perda. Semoga bisa memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan daerah sebagaimana yang kita cita-citakan bersama,” ujarnya.
Laporan: Yuanda Editor: Fikri





