Ribuan tenaga kesehatan (Nakes) yang tergabung dari berbagai organisasi profesi di Kabupaten Pamekasan gelar aksi turun kejalan dan padati depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, pada Senin (08/05/2023)
Ketua Ikatan Bidan Nasional Kabupaten Pamekasan, dr Siti Maimunah, M. Keb., Bdn mengatakan, aksi mereka tersebut menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw.
“Kami menolak pembahasan RUU kesehatan, jaga kesehatan masyarakat dari kapitalis dan liberal, perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan dan penguatan eksistensi dan kewenangan OP kesehatan,” kata Siti Maimunah.
Berikut sejumlah tuntutan para nakes yang tergabung di 5 organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Baca Juga : Ganjar Milenial Center di Pamekasan Bagi Takjil Gratis
- Menolak Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dalam Prolegnas
- Memohon dukungan kepada seluruh anggota DPR dan pemerintah untuk mempertahankan eksistensi dari 10 Undang-Undang antara lain :
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran
6) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
8) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.(Idr)
Baca Juga : Pedagang Pasar Kolpajung Pamekasan Direlokasi ke Kowel