Polres Karimun lakukan pemusnahaan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan narkoba jenis sabu-sabu, pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam pada Selasa (14/03/2023).
“Pemusnahan oni berdasarkan surat Kejasaan Negeri Karimun tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan yang akan dimusnahkan,” kata AKBP Ryky W Muharam.
Tampak hadir pada pemusnahaan brang bukti itu yakni, Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kepala Kejaksaan Negeri Karimu, Kepala Rutan Karimun, Ketua DPRD Karimun, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal dan tokoh masyarakat.
Baca Juga : Kapolres Karimun Sweeping Balap Liar
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.769,34 gram dan 1.370 botol miras,” ungkap AKBP Ryky.
Diketahui, pemusnahaan barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus sementara minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
“Kami Pemkab Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan narkoba serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat, apalagi sebentar lagi menyambut bulan suci ramadhan,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq.(Ami)
Baca Juga : Kapolres Karimun Temui Kanim Tanjung Balai Karimun Bahas WNA