KUTIPAN – Dalam rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, S.Sos, menyampaikan pidato penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang untuk tahap I tahun anggaran 2024.
Hasan mengungkapkan bahwa usulan Ranperda ini bertujuan untuk memfasilitasi pembahasan yang sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Usulan Ranperda tahap I tahun 2024 mencakup beberapa poin penting, di antaranya adalah Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang tahun 2023-2043, yang merupakan lanjutan dari Ranperda tahun 2023.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pengembangan dan pemanfaatan ruang di kota Tanjungpinang untuk dua dekade ke depan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Tanjung Pinang Menggandeng BRIN untuk Kemajuan Teknologi dan Pemberdayaan Masyarakat
Selain itu, Ranperda lain yang diusulkan mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan kearsipan, serta pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang penimbunan lahan.
Hasan menekankan bahwa revisi RTRW Kota Tanjungpinang adalah langkah strategis untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu terkini, termasuk kawasan sempadan pantai, kawasan hutan, pusat pelayanan kota, dan perubahan batas wilayah Kota Tanjungpinang.
Proses pembahasan Ranperda ini telah melibatkan Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Tanjungpinang dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Setelah itu, Ranperda akan diajukan untuk pembahasan lintas sektor pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional.
Pidato ini menandai langkah penting dalam perencanaan dan pengembangan kota Tanjungpinang, menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam memajukan tata kelola yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan.
Baca Juga : Terkait Antrean, Disdukcapil Tanjungpinang Pisahkan Layanan Informasi dan Administrasi