
KUTIPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, yang digelar Kamis (20/03/2025).
Revisi ini membawa sejumlah perubahan penting demi menjawab tantangan keamanan nasional yang kian kompleks. Salah satu poin krusial adalah perpanjangan usia pensiun prajurit hingga 65 tahun, serta penambahan tugas untuk menanggulangi ancaman siber.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut perubahan UU ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional.
“Perubahan ini bertujuan menyesuaikan kebutuhan organisasi dan mempertahankan personel berpengalaman dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Empat Poin Utama dalam Revisi UU TNI
1. Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang
Usia pensiun untuk perwira tinggi seperti Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU kini maksimal 65 tahun (dari sebelumnya 58 tahun).
Untuk perwira menengah hingga kolonel, pensiun di usia 60 tahun, sedangkan bintara dan tamtama di usia 55 tahun.
Langkah ini diambil guna mempertahankan personel yang sudah berpengalaman, sekaligus menjawab tantangan pertahanan yang makin kompleks dan dinamis.
2. TNI Siap Hadapi Ancaman Siber
Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) kini bertambah. Dua tugas baru meliputi:
- Menanggulangi ancaman siber
- Melindungi WNI dan kepentingan nasional di luar negeri
Langkah ini diambil seiring meningkatnya intensitas serangan siber secara global yang bisa berdampak pada stabilitas nasional.
3. Penguatan Koordinasi TNI–Kemhan
Meskipun komando tetap di tangan Presiden, revisi menekankan pentingnya koordinasi strategis dan administratif dengan Kementerian Pertahanan dalam hal perencanaan kekuatan militer.
4. Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif Diperluas
Prajurit aktif kini bisa mengisi jabatan sipil di 14 bidang (dari sebelumnya hanya 10 bidang). Namun, pengisiannya harus melalui permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.
Selain aspek struktural, Menhan Sjafrie juga menyoroti pentingnya peningkatan kesejahteraan prajurit dan modernisasi alutsista. Ia menegaskan bahwa revisi ini menjadi penguatan terhadap industri pertahanan dalam negeri.
“Perubahan ini memperkuat industri pertahanan dalam negeri agar dapat menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa semangat demokrasi dan penghormatan HAM tetap menjadi prinsip dalam revisi ini.
“Kami memastikan bahwa perubahan ini sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan internasional,” ucap Utut.Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, pemerintah berharap TNI makin siap menghadapi tantangan keamanan modern, termasuk ancaman digital dan ketegangan geopolitik global.
Lebih dari itu, perpanjangan usia pensiun dan peningkatan kesejahteraan diharapkan bisa meningkatkan profesionalisme prajurit sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan negara.