KUTIPAN – Proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dikonfirmasi telah dilakukan secara sesuai prosedur oleh Kepala BKD dan KORPRI, Yeny Trisia Isabella. Proses seleksi ini berlangsung melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT).
“Kelulusan seleksi kompetensi PPPK ini akan mengikuti Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024,” ungkap Yeny. Seluruh proses mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan sejumlah keputusan lain terkait pengadaan PPPK untuk jabatan teknis, guru, dan kesehatan.
Yeny menambahkan, “Prosesnya jelas dan transparan, dengan aturan hukum sebagai pedoman utama.” Tahapan seleksi dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pemprov Kepri, yang diverifikasi BKN dan PANRB, diikuti oleh proses verifikasi data oleh panitia.
Setiap pelamar perlu melalui validasi data kependudukan, memilih formasi yang diinginkan, dan melengkapi berkas melalui SSCASN BKN. Hasil seleksi administrasi diumumkan secara online, dengan masa sanggah untuk merespons ketidakpuasan peserta terhadap hasil tersebut.
Yeny menyampaikan bahwa para peserta yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi berbasis CAT BKN. Pengumuman kelulusan akan diikuti oleh pengusulan dan penetapan NI PPPK melalui aplikasi SIASN BKN.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tambah Yeny, berkomitmen melaksanakan rekrutmen ini sesuai pedoman Kementerian PANRB dan BKN, termasuk verifikasi data tenaga honorer dan non-ASN. Pengumuman data tenaga non-ASN yang telah diverifikasi juga dapat diakses melalui laman resmi BKD Kepri.
Ketentuan bagi pelamar PPPK dalam tahun 2024 ini mencakup tenaga honorer kategori II, pegawai yang terdata pada database eks THK-II, serta non-ASN yang aktif di instansi pemerintah. Pemerintah menekankan verifikasi dokumen dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan sah sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami memastikan penataan tenaga non-ASN dilakukan dengan sangat hati-hati, mematuhi tenggat Desember 2024,” pungkas Yeny. Semua tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan, dilakukan secara online melalui SSCASN BKN dan menggunakan metode CAT dari BKN untuk seleksi kompetensi.