
KUTIPAN – Seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri berhasil dibekuk oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Januari 2025 di Ciputat, Tangerang Selatan.
Pelaku yang diketahui berinisial SAN (47) kerap menyamar sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, lalu menghubungi sejumlah pengusaha untuk meminta sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan bahwa SAN tidak hanya mengaku sebagai pejabat Polda Sulteng, tetapi juga pernah mencatut beberapa nama pejabat dari Polda lain.
“Pelaku inisial SAN (47), warga Jalan Pemuda III, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, SAN membeli kartu perdana baru lalu membuat akun WhatsApp dengan menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang diunduh dari Google.
“Ada dua pejabat Polda Sulteng yang namanya dicatut, yakni Bapak Wakapolda Sulteng dan Bapak Dirreskrimsus. Setelah itu, pelaku menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk meminta sejumlah uang,” jelasnya.
Pelaku menggunakan dua nomor WhatsApp berbeda, yaitu:
📞 +62 812-9310-0591 (mengaku sebagai Wakapolda Sulteng)
📞 +62 813-5304-8067 (mengaku sebagai Dirreskrimsus)
Setelah berhasil menipu korbannya, uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.
“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung memblokir kontak pengusaha. Di sinilah korban baru sadar kalau dirinya telah tertipu,” terang Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Pernah Lakukan Penipuan Serupa di Beberapa Polda
Kasus ini bukan kali pertama dilakukan oleh SAN. Menurut Djoko, modus yang sama pernah ia lakukan dengan mencatut nama pejabat dari Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Ketiga kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan.
Tak hanya terlibat dalam kasus penipuan, SAN juga pernah diproses hukum dalam kasus narkoba.
“Masyarakat atau pengusaha yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, diimbau segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku diproses dengan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).