KUTIPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Polres Lingga menggelar Konferensi Pers ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilaksanakan di Mapolsek Dabo Singkep, Selasa (19/3/2024) pagi.
Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Rohandi P Tambunan mengatakan, kronologis kejadian pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka A minum-minuman beralkohol bersama dengan 3 orang temannya R, DG dan F di Dabo Singkep hingga pukul 20.00 wib. Kemudian tersangka A bersama rekannya pulang ke rumah R yang berada di Jl Raya Persing, Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir dengan membawa beberapa minuman beralkohol.
Sekira 15 menit, jelas Kapolsek, tersangka A bersama dengan 3 orang temannya sampai di rumah R, dan langsung duduk serta meminum minuman beralkohol tersebut. Kemudian tersangka A mengajak korban NF untuk ikut minum-minuman beralkohol melalui telepon WhatsApp dengan berkata, “Yok ikut minum”, akan tetapi korban NF menyampaikan tidak ada motor, lalu tersangka A berinisiatif untuk menjemput korban NF yang berada di rumah T.
“Setelah sampai di rumah R, korban NF kemudian menjemput T serta SR yang pada saat itu berada di rumah T, sesampainya di rumah R minuman beralkohol tersebut sudah ada di rumah, Kemudian T mengajak korban NF untuk minum juga, sempat menolak akan tetapi pada akhirnya korban NF juga ikut minum minuman beralkohol tersebut dikarenakan dipaksa oleh anak saksi T,” kata Kapolsek Dabo Singkep.
Baca Juga : Curhat Kamtibmas Kapolsek Dabo Ajak Netral Dalam Pemilu
Setelah beberapa jam, lanjut Kapolsek, sekira pukul 00.30 wib, tersangka A mengajak korban NF masuk ke kamar dengan cara menarik tangan korban NF sesampainya di dalam kamar tersangka A bersama korban NF duduk terlebih dahulu, pada saat di kamar korban NF sempat dipaksa untuk minum lagi oleh T dengan cara di tuangkan ke mulut setelah itu langsung pergi keluar.
Dikatakan, Kemudian tersangka A memgang tangan korban NF dan membujuk anak korban dengan berkata “Ayoklah” namun anak korban menolak dengan berkata ” Nantilah”, lalu tersangka A mengajak lagi yang kedua kalinya dengan berkata “Yoklah nanti orang ni datang” setelah itu dikarenakan korban dalam keadaan pengaruh alkohol korban pun menuruti kemauan dari tersangka A.
“Kemudian tersangka A melakukan hubungan badan dengan korban NF sebanyak 1 kali, setelah selesai korban NF melihat pada bagian alat kelaminnya terdapat darah dan langsung menangis,” terang Kapolsek.
Dengan adanya kejadian ini korban NF merasa tidak nyaman dikarenakan di ancam oleh T akan menceritakan hal tersebut ke orang tua korban yaitu saudara S. Merasa tidak nyaman dan takut kemudian korban NF meceritakan ke orang tuanya, setelah mendengar cerita dari korban NF saudara S pun merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dabo Singkep.
“Pada saat sekarang ini terhadap tersangka A telah di tahan guna proses pengusutan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya serta akan segera kami kirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lingga,” ungkap Kapolsek.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tambah Kapolsek Dabo Singkep.(Dito)
Baca Juga : Pencabulan di Pondok Pesantren Lingga: Satu Tersangka Ternyata PTT Dinas Pariwisata