Dua pelaku pembobol rumah di Perumahan Cendana, Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Batam Kota.
Kedua pelaku berhasil diringkus polisi pada Rabu 7 Desember 2022, selain mengamankan dua pelaku bernama Jemmy Andreas dan Febri, Polsek Batam Kota juga berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas curian.
Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah mengatakan, peristiwa pembobolan rumah tersebut terjadi pada Senin, 28 November 2022 tempo hari, dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.
“Dalam aksinya kedua pelaku yang merupakan residivis ini berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta,” ungkap Yudha, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Polsek Batam Kota Cek Ketersedian Sembako
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian,” bebernya.
Yudha menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku residivis tersebut, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian.
Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh. Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen. Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti.
“Jemmy dan Febri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Armen dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat,” pungkasnya.
Report : Yuyun