
KUTIPAN – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata yang terjadi di areal Perkebunan PT. Socfindo, Desa Dolok Sagala, pada Senin malam (7/4/2025). Pelaku diketahui bernama IB alias Ilul (58), seorang residivis yang juga DPO kasus pencabulan anak.
Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan pelaku menghadang korban M (58) yang tengah pulang naik motor. “Pelaku mengeluarkan parang dan membacok korban. Saat korban melawan, pelaku mengeluarkan senjata api dan mengancam korban,” ujarnya. Namun korban berhasil merebut senjata pelaku hingga ia kabur dan melapor ke Polsek Dolok Masihul.
Pelaku ditangkap keesokan malamnya, Selasa (8/4), di kawasan perkebunan Tebing Tinggi. “Saat ditangkap, pelaku melawan, hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur,” tambah Sumaryono.
Barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua peluru, sebilah parang, pakaian pelaku, dan motor korban.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, menyebut Ilul juga tersangka pencabulan anak. “Modusnya, pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban. Kasus ini dilaporkan sejak Februari, dan pelaku sempat buron,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, “Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan maupun pelecehan seksual. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara.”
Pelaku kini ditahan atas dua perkara: curas menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Polisi masih menyelidiki asal-usul senjata api dan dugaan keterlibatan dalam kasus lain.