Meski sudah pernah masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, dua residivis berinisial I dan JW harus berurusan kembali dengan Kepolisian.
Kini, dua pelaku residivis curanmor berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
“Pelaku I (45) merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk penjara. Sementara, tersangka JW (31) juga residivis pencurian rumah kosong,” ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Tr.K, di Mapolsek Lubuk Baja, Kamis (24/8/2023)
Baca Juga : Belum Sebulan Bebas Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
Dikatakan Yudi, sebelum melancarkan aksi pencurian, kedua pelaku ini biasanya mengamati seputaran lokasi target. Setelah korban lengah barulah mereka beraksi.
“Modusnya, para pelaku mencari target sepeda motor yang diparkir dengan minim pengawasan. Biasanya, pelaku memanfaatkan suasana sepi disekitar lokasi target pencurian,” ujar Yudi.
Untuk kendaraan yang biasa mereka curi, lanjut Yudi, yakni sepeda motor jenis trail dan motor matic.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Yudi mengimbau, untuk setiap lingkungan masyarakat di kawasan bisnis Nagoya diharapkan segera mengaktifkan kembali sistem siskamling di pemukiman masing-masing. Supaya aman terkendali dari aksi kriminal jalanan seperti ini.
“Pesan kami dari pihak kepolisian agar masyarakat terus waspada dari aksi kriminal di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Bila perlu warga disarankan aktifkan lagi siskamling di perumahan mereka,” pungkasnya.(Yun)
Baca Juga : Polsek Nongsa Tangkap 2 Pelaku Curanmor, 1 Pelaku Anak Dibawah Umur