KUTIPAN- Pelaku penganiayaan sadis menggunakan senjata tajam berhasil diringkus hanya dalam hitungan jam setelah kejadian. Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa menangkap pelaku berinisial “MN” (19 tahun) di Desa Malela, Kecamatan Suli, pada Senin malam (30/12/2024). Penangkapan ini dilakukan hanya dua jam setelah insiden mengerikan tersebut terjadi.
Kejadian bermula dari pesta minuman keras di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa. Saat itu, korban, seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial “AC,” terlibat adu mulut dengan penghuni kost perempuan.
“Pelaku yang melihat pertengkaran itu langsung emosi. Dia keluar mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga, kembali, lalu menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ungkap AKP Jody Dharma, Kasat Reskrim Polres Luwu.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka parah di bagian leher dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Batara Guru, Belopa. Beruntung, nyawanya masih bisa diselamatkan.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim kepolisian yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kuning-hitam.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan karena terbakar emosi. “Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas AKP Jody lebih lanjut.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bahwa emosi yang tak terkendali bisa berujung pada tindakan kriminal serius.