KUTIPAN – Sat Reskrim Polres Sorong Selatan menggelar rekonstruksi sebanyak 13 adegan terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Kasuweri, Distrik Kokoda, pada 1 April 2024. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIT, di mana tersangka JK dituduh telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian kekasihnya, MA.
Rekonstruksi dilaksanakan di salah satu ruangan dan halaman kantor Polres Sorong Selatan untuk menjaga keamanan. Dalam rekonstruksi ini, tersangka JK memerankan kembali tindakannya, sementara peran korban MA diperankan oleh aktor pengganti. Proses ini disaksikan langsung oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum, Angkat Poenta Pratama.
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Gleen Rooi Molle, melalui Kasat Reskrim Iptu Muharyadi, menyatakan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memetakan secara rinci setiap adegan dari peristiwa tersebut, mulai dari awal hingga akhir. “Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memberikan gambaran kronologis yang jelas kepada penyidik, jaksa, maupun hakim, serta untuk menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka serta bukti-bukti lainnya,” jelas Iptu Muharyadi.
Ia menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Proses rekonstruksi berjalan lancar, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung.
Kejadian bermula ketika JK pulang dari berkebun dengan membawa sabit dan tidak menemukan MA di rumah serta tidak ada makanan yang dimasak. Saat MA akhirnya tiba, terjadi pertengkaran yang berujung pada perkelahian. JK, yang terbawa emosi, melemparkan sabit yang dibawanya ke arah MA, yang mengakibatkan luka fatal pada perut bagian kiri. Meskipun JK mencoba menolong, MA meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit di Teminabuan.
Tersangka JK kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.