Dinilai menimbulkan dampak buruk bagi roda perekonomian nelayan setempat, Proyek reklamasi laut di kawasan Perumahan Deluxe, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam juga diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.
Diketahui, proyek reklamasi laut ini dilakukan oleh PT. Raja Sakti Cemerlang sebagai pihak kontraktor dan telah berlangsung lama hingga memicu kemarahan para nelayan.
Salah satu warga Kampung Kelembak, Ali mengatakan, masyarakat yang mayoritas berpenghasilan sebagai nelayan di wilayah tersebut sudah sangat terganggu dengan aktivitas reklamasi PT. Raja Sakti Cemerlang.
“Aktivitas reklamasi sudah berlangsung hampir satu tahun belakangan ini. Mereka, memulai proyek penimbunan di waktu malam hari,” ujar Ali saat ditemui awak media, pada Kamis (22/6/2023) sore.
Beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan Mei 2023, puluhan nelayan setempat yang berada disekitar Kampung Kelembak, Dapur Arang, Kampung Terih beramai-ramai mendatangi lokasi proyek reklamasi untuk meminta menghentikan kegiatan tersebut.
Namun, pihak kontraktor PT. Raja Sakti Cemerlang tetap bersikeras melanjutkan proyek penimbunan laut hingga nyaris terjadi keributan dengan warga setempat.
Baca Juga : BP Batam Bangun Tower Air Hingga Pasang IPA Baru di Sei Harapan
“Kemarin, kami sempat datang baik-baik ke lokasi proyek tersebut. Saat di lokasi, ada orang lapangan justru menentang kami dan meminta untuk mengumpulkan lebih banyak nelayan. Padahal kami hanya ingin tanggungjawab dari pihak perusahaan perihal dampak yang ditimbulkan dari proyek reklamasi ini,” ujar Ali.
Reklamasi laut di kawasan Perumahan Deluxe seluas kurang lebih 6 hektare ini, lanjut Ali, diduga kuat tidak mengantongi perizinan yang lengkap.
“Pasalnya, saat kami tanyakan soal izin penimbunan, pihak kontraktor hanya menunjukkan Peta Lokasi (PL) sehingga kami menduga proyek ini belum dilengkapi dengan izin dari Dinas terkait,” ungkapnya.
Ali menambahkan, pasca kejadian itu nelayan setempat sempat di mediasi dengan pihak perusahaan yang berlangsung di Kantor Lurah Batu Besar akan tetapi tidak membuahkan hasil.
“Berulang kali kami di mediasi tetapi tidak menemukan hasil yang diinginkan. Terakhir, permasalahan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Batam pada Rabu 21 Juni 2023,” jelasnya.
Hasil pertemuan yang dilakukan pada RDP Komisi I DPRD Batam berberapa waktu lalu, DPRD Batam meminta proyek tersebut dihentikan karena sudah meresahkaan warga.
“Pertemuan dalam RDP di Komisi I DPRD Batam, pihak perusahaan juga tidak dapat menunjukkan legalitas proyek penimbunan sehingga DPRD Batam meminta untuk menghentikan aktivitas tersebut,” terangnya.
Tak hanya itu, masyarakat setempat juga meminta, kepada penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas reklamasi tersebut.
“Aktivitas ini sudah merugikan kami nelayan setempat. Diharapkan penegak hukum dapat melakukan penindakan terhadap aktivitas ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, proyek reklamasi laut harus dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Apabila proyek reklamasi tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL, maka pihak perusahaan terbukti melanggar Pasal 101 ayat (3), pasal 188, pasal 195, pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administrasi di bidang kelautan dan perikanan.(yyn)
Baca Juga : BP Batam Bangun Tower Air Hingga Pasang IPA Baru di Sei Harapan