
KUTIPAN – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk memperkuat literasi digital masyarakat guna mencegah maraknya praktik judi daring di Kepulauan Riau.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Peningkatan Literasi Digital Terkait Bahaya Judi Daring yang digelar Kemenko Polhukam RI di Aston Tanjungpinang Hotel and Conference Center, Rabu (3/9/2025).
Acara tersebut dihadiri Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam Syaiful Garyadi, Asisten I Pemprov Kepri T.S. Arif Fadillah, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang Elfiani Sandri, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, serta perwakilan lembaga adat dan perangkat daerah terkait.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah, menyebut data dari PPATK menempatkan Kepri sebagai wilayah dengan jumlah transaksi judi daring yang cukup tinggi.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius, terlebih Kota Tanjungpinang juga tercatat memiliki intensitas transaksi cukup masif, khususnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari. Rentang usia pelaku didominasi kelompok produktif 20 hingga 40 tahun. Kondisi ini jelas mengkhawatirkan dan tidak boleh dibiarkan berkembang,” ujarnya.
Ia menegaskan koordinasi lintas sektor sangat penting untuk menekan aktivitas judi daring yang semakin meresahkan.
Senada, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri, menyoroti temuan PPATK terkait indikasi keterlibatan rekening penerima bantuan sosial (bansos) dalam praktik judi daring.
“Hal ini sangat memprihatinkan, sebab program bantuan sosial seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap Perangkat Daerah terkait dapat segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan,” tegas Elfiani.
Elfiani menambahkan Pemko Tanjungpinang akan terus mendorong koordinasi bersama lintas sektor agar upaya pencegahan dan penindakan berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, memastikan pihaknya siap bergerak cepat menindaklanjuti data yang disampaikan PPATK.
“Kami akan bergerak cepat, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti perkembangan kasus judi daring ini. Diskominfo siap mendukung dengan strategi komunikasi publik, literasi digital, dan upaya pencegahan melalui edukasi agar masyarakat semakin sadar akan bahaya perjudian online,” ungkap Teguh.