KUTIPAN – Seorang pria berinisial J warga Dusun Gangsian, Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura ditangkap polisi lantaran menyebarkan video yang mengandung unsur pornografi.
Video yang mengandung unsur pornografi berdurasi 38 detik itu merupakan rekaman pelaku terhadap sang pacarnya saat sedang video call.
Kejadian perekaman atau video call antara keduanya itu pada bulan November 2023 yang mana kedua sejoli itu video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
“Saat video call itu, korban tidak mengenakan pakaian alias telanjang,” kata Waka Polres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, Selasa (06/02/2024).
Diungkapkan Kompol Andy, saat melakukan perekaman ketika video call, sang pacar atau korban tidak mengetahui kalau pelaku atau pacarnya itu merekam aksi telanjang tanpa busana itu.
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Pria Jajakan Jasa Seksual melalui Aplikasi MiChat
“Tersangka merekam tubuh pacarnya yang sedang telanjang tersebut tanpa izin korban,” kata Kompol Andy.
Tersangka menyebarkan video tersebut lantaran sakit hati dikarenakan hubungan asmara kedua sejoli itu kandas, video itu dikirim tersangka ke teman korban.
“Video telanjang mantan pacarnya itu ke rekan korban,” ungkap Kompol Andy.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti satu unit Flashdisk berukuran 16 Gigabite yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik. Selain itu, juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.(Idrus)