KUTIPAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep melaksanakan razia blok hunian sebagai upaya deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Razia ini melibatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Koramil 04/Dabo dan Polres Lingga, menunjukkan komitmen lintas lembaga dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (14/11/2024) ini diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Jaka Putra, di halaman lapas. Dalam arahan apel, Jaka Putra menyampaikan pentingnya penggeledahan ini sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan.
Razia ini dilaksanakan sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menetapkan 13 Program Akselerasi, dengan salah satu poin utamanya adalah pemberantasan peredaran narkoba dan tindakan penipuan di lingkungan lapas dan rutan. Kepala Lapas Dabo Singkep, Jaka Putra, menjelaskan bahwa perintah ini direspon dengan penggeledahan yang dilakukan secara serius.
“Sesuai perintah bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, penggeledahan ini harus kita laksanakan dengan sungguh-sungguh. Penggeledahan ini juga dilakukan untuk memitigasi risiko,” ujarnya, Kamis 14 November 2024.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Kalapas Dabo Singkep turut menekankan kepada seluruh petugas agar tetap humanis dalam memeriksa penghuni.
“Penggeledahan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif dalam menekan potensi peredaran barang terlarang di lingkungan lapas,” sambungnya.
Penggeledahan dilakukan menyeluruh di area hunian warga binaan guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat membahayakan ketertiban lapas. Melalui sinergi dengan TNI dan Polri, Lapas Kelas III Dabo Singkep berharap dapat menjaga keamanan secara optimal dan memastikan pembinaan warga binaan berjalan sesuai aturan.
Dengan adanya kerja sama ini, Lapas Kelas III Dabo Singkep tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para warga binaan. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemasyarakatan untuk melindungi masyarakat luas dari potensi gangguan yang mungkin timbul dari dalam lapas.(Rahmat)