Upacara ini diikuti oleh jajaran manajemen, pegawai, satuan pengamanan dan tenaga alih daya PT PLN Batam yang tampak mengenakan pakaian pakaian kerja hitam putih. Upacara berlangsung secara khidmat dan lancar.
Usai upacara, Direktur Utama PT PLN Batam, Muhammad Irwansyah Putra menyampaikan pesan kemerdekaan kepada seluruh keluarga besar PLN Batam untuk terus bersemangat mengisi kemerdekaan melalui karya dan kontribusi terbaik dalam kehidupan sehari-hari maupun lingkup pekerjaan di PLN Batam.
“Tema HUT RI ke-79 adalah ‘Nusantara Baru, Indonesia Maju’. PLN secara nasional siap menghadirkan sistem kelistrikan di IKN yang paling mutakhir serta indah secara estetika. Karenanya, konsep ekosistem kelistrikan di IKN berbasis state of the art of technology dengan sumber energi bersih untuk IKN didukung teknologi pintar berbasis artificial intelligence,” ujar Irwansyah.
Setelah menyelesaikan rangkaian upacara kegiatan dilanjutkan dengan agenda tambahan, yaitu penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) bekerjasama dengan BP Jamsostek Cabang Kelas-1 Batam, memberikan perlindungan jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang ada di kota Batam.
Pekerja rentan yang diberikan bantuan adalah orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil dan memiliki kesejahteraan rendah dengan mempertimbangkan kerentanan terkait gender, usia dan atau kondisi disabilitas lainnya.
Perlindungan ini dimaksudkan sebagai mitigasi risiko yang mengakibatkan hilangnya penghasilan atau pendapatan pekerja dan keluarganya.
Sejak tahun 2022, PT PLN Batam secara rutin telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, dimana pada tahun tersebut sebanyak 1.500 peserta bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Tanjung Uma dan Batu Besar terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dilanjutkan pada tahun 2023, kembali PT PLN Batam kembali memberikan perlindungan pekerja rentan dengan membayar iuran terhadap 500 pekerja rentan selama 6 bulan.
“Kemudian pada tahun 2024, PLN Batam dengan konsisten masih memberikan perlindungan kepada pekerja BPU atau pekerja rentan dengan program sejahterahan pekerja sekitar kita (SERTAKAN) sebanyak 1000 tenaga kerja dengan kepesertaan 6 bulan. Sehingga, dapat melindungi mereka dari resiko sosial dan ekonomi, seperti kecelakan kerja atau kematian,” pungkas Irwansyah.(Yun)