KUTIPAN – Ratusan warga binaan yang tersebar di seluruh Satuan Kerja (Satker) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti mengatakan, remisi khusus Hari Raya Natal diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik.
“Total sebanyak 243 Narapidana dan 9 Anak Binaan yang tersebar di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau,” ungkap Dwinastiti yang secara simbolis menyarahkan SK remisi pada warga binaan di Lapas Kelas IIA Batam. Senin (25/12/2023).
Pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun sebuah penghargaan bagi warga binaan atas kesungguhan dalam mengikuti berbagai program binaan yang ada di Lapas/Rutan.
Rincian Jumlah Napi Terima Remisi Natal 2023 di Seluruh Satker Kanwil Kemenkumham Kepri
“Selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, maupun LPKA dan LPP seluruh Indonesia atas Remisi dan Perayaan Natal Tahun 2023,” kata Dwinastiti.
Pada warga binaan, Dwinastiti meminta untuk menuunjukan sikap dan perilaku lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang.
“Saya ucapkan selamat kembali merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilan insan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai masyarakat yang baik dan taat hukum,” kata Dwinastiti.
Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus Natal tahun 2023 kepada total 15.922 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.