Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melakukan pemindahan sebanyak 200 tahanan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Keputusan ini diambil karena tingkat hunian di Rutan Batam telah melampaui kapasitas maksimal dan sejumlah tahanan narkoba sudah divonis dengan hukuman di atas 5 tahun, bahkan 20 tahun hingga seumur hidup.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIA Batam, Faizal Gerhani Putra, mengumumkan langkah ini melalui Kepala Pengamanan Rutan Batam, Ismail pada Selasa (21/11/2023).
Ismail menjelaskan bahwa proses pemindahan tersebut dilakukan karena melonjaknya tingkat hunian yang sudah tidak terjangkau, terutama oleh tahanan narkoba yang telah menerima vonis berat.
“Saat ini, di Rutan Batam terdapat 1.176 warga binaan, melebihi kapasitas hunian yang ditentukan. Oleh karena itu, kita melakukan pemindahan 200 warga binaan kasus narkotika ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ucap Ismail.
Diketahui, setelah proses pemindahan tersebut, jumlah tahanan di Rutan Batam menjadi 1.126 orang. Proses pemindahan dilakukan secara bertahap dalam empat gelombang, dengan setiap gelombang mencakup 50 hingga 100 orang tahanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pemindahan dan pengawalan yang optimal.
“Proses pemindahan 200 tahanan narkotika tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Kepolisian dan anggota KPR. Mereka akan diangkut menggunakan mobil tahanan menuju ke Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, menggunakan Kapal Roro dari Pelabuhan Roro Punggur menuju Tanjung Uban,” tambah Ismail.
Pemindahan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban dan tingkat hunian di Rutan Batam serta memastikan penegakan hukum dan peradilan yang efisien terhadap tahanan narkoba yang telah divonis.(Yun)