KUTIPAN – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M. Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam, memimpin rapat mengenai pertimbangan FPRD atas kajian Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kota Batam. Rapat ini berlangsung di Lantai 4 Kantor Walikota Batam pada Selasa (9/7/2024).
Dalam rapat ini, sebanyak 44 permohonan PKKPR dibahas secara rinci. Permohonan tersebut terdiri dari permohonan berusaha dan non-berusaha. Setelah pembahasan yang mendalam, FPRD Kota Batam menyetujui 32 permohonan, menolak 4 permohonan, dan menunda 8 permohonan lainnya untuk ditinjau lebih lanjut.
Jefridin menekankan pentingnya percepatan proses perizinan tata ruang, terutama bagi permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.
“Untuk permohonan non-berusaha yang sudah sesuai dengan tata ruang, saya meminta agar diterima saja. Permohonan yang tidak terlalu mendesak jangan sampai terkendala oleh forum ini dan memperlambat proses perizinan tata ruang kita,” tegas Jefridin.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pemanfaatan ruang di Kota Batam memenuhi standar tata ruang yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat mendukung perkembangan kota yang lebih teratur dan terencana, serta meningkatkan efisiensi dalam pemberian izin.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses ini dengan transparan dan akuntabel, sehingga semua pihak yang terlibat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil,” ujar Jefridin.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan FPRD Kota Batam untuk meningkatkan kualitas tata ruang di Kota Batam, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan ruang yang optimal.